Selasa, 02 Maret 2010

PELIMPAHAN WEWENANG

Kewenangan atau wewenang adalah suatu istilah yang biasa digunakan
dalam lapangan hukum publik. Namun sesungguhnya terdapat perbedaan
diantara keduanya. Kewenangan adalah apa yang disebut “kekuasaan formal”,
kekuasaan yang berasal dari kekuasaan yang diberikan oleh Undang-undang
atau legislatif dari kekuasaan eksekutif atau administratif. Karenanya,
merupakan kekuasaan dari segolongan orang tertentu atau kekuasaan terhadap
suatu bidang pemerintahan atau urusan pemerintahan tertentu yang bulat.
Sedangkan “wewenang” hanya merngenai suatu “onderdeel” (bagian) tertentu
saja dari kewenangan.
Kewenangan diperoleh oleh seseorang melalui 2(dua) cara yaitu dengan
atribusi atau dengan pelimpahan wewenang.
ATRIBUSI
WEWENANG DELEGASI
PELIMPAHAN WEWENANG
MANDAT
Atribusi adalah wewenang yang melekat pada suatu jabatan. Dalam
tinjauan hukum tata Negara, atribusi ini ditunjukan dalam wewenang yang
dimiliki oleh organ pemerintah dalam menjalankan pemerintahannya
berdasarkan kewenangan yang dibentuk oleh pembuat undang-undang. Atribusi
ini menunjuk pada kewenangan asli atas dasar konstitusi (UUD) atau peraturan
perundang-undangan.
Selain secara atribusi, wewenang juga dapat diperoleh melalui proses
pelimpahan yang disebut :
a. delegasi
b. mandat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar