Tugas 1.1
A. PENGERTIAN BANK
Jika di tinjau dari istilah “Bank” berasal dari bahasa “Banco” dari bahasa Italia yang berarti banku. Pada awalnya banco ini tempat menukar barang-barang yang mempunya nilai yang cukup tinggi. Dengan adanya kepercayaan yang semakin terhadap banco-banco ini, maka orang bukan saja menukarkan uang saja tetapi menyimpan uang tersebut pada banco-banco itu, sebab mereka menganggap banco ini tempat yang paling aman dan dapat dipercaya untuk menyimpan uang tersebut sewaktu-waktu dapat diambil dan dipergunakan untuk segala macam keperluan.
Berdasarkan UU No.10 tahun 1998 serta UU No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, pengertian bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
B. Klasifikasi Bank
Ada beberapa cara dalam pengklasifikasian bank-bank di Indonesia, yaitu dilihat dari segi fungsi atau status operasi, kepemilikan, dan penyediaan jasa.
Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi :
Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi :
Bank Sentral :
Secara umum, fungsi bank sentral dalam sistem perbankan antara lain:
1. Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan;
2. Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan;
3. Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan;
4. Sebagai banker’s bank atau lender of last resort;
5. Memelihara stabilitas moneter;
6. Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi;
7. Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
sumber:
http://manskm.blogspot.com/2009/03/pengertian-bank.htmlhttp://massofa.wordpress.com/2008/11/03/klasifikasi-bank/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar